Saat ini kesadaran masyarakat akan perlindungan serta jaminan masa depan melalui asuransi sudah semakin meningkat. Hal tersebut sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang menawarkan produknya kepada kalayak. Tentu hal tersebut menjadi kabar baik di tengah iklim ketidakpastian pasca pandemi.
Melihat fenomena tersebut pemerintah sebagai pemangku kebijakan hadir dengan memberikan payung hukum berupa UU Asuransi. Melalui UU Asuransi ini ada kejelasan tentang hak serta tanggung jawab asuransi bagi masyarakat. Sedangkan bagi perusahaan asuransi sendiri, keberadaan UU tersebut sebagai bentuk kepastian dalam menjalankan bisnis.
Sama dengan UU lainnya UU asuransi juga mengalami perubahan. UU yang berlaku sekarang mengganti UU yang berlaku sebelumnya. Sama dengan proses pengesahan UU yang lainnya, peraturan tentang asuransi ini dibuat dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyar (DPR). Dasar yang dipakai dalam penetapan UU Asuransi antara lain :
- Agar hadir dan terciptanya industri asuransi sehat, kompetitif dan amanah
- Risiko yang dialami pemegang polis dapat tertangani
Table of Contents
Tentang UU Asuransi di Indonesia
Sebelum lebih jauh membahas tentang UU Asuransi, tentu perlu mengetahui apa itu asuransi. Pengertian asuransi tidak lepas dari UU Perasuransian terbaru yang menjadi Landasan hukum asuransi.
Untuk landasan hukum asuransi di Indonesia diatur dalam UU RI No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian dimana UU ini menggantikan UU asuransi sebelumnya yaitu UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Berdasarkan UU No.40 Tahun 2014 pengertian asuransi adalah perjanjian kedua belah pihak yaitu antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Perusahaan asuransi akan menerima premi asuransi dari pemegang polis dengan imbalan yang diberikan pemegang kepada pemegang polis antara lain :
- Apabila ada kerugian yang dialami oleh tertanggung maka perusahaan asuransi wajib mengganti
- Memberikan pembayaran dengan acuan tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan berdasarkan besarnya manfaat pengelolaan dana.
Dalam UU No.40 Tahun 2014 terdapat 18 bab dan 92 pasal yang mana secara singkat sebagai berikut:
- Tentang ketentuan umum
- Ruang lingkup usaha perasuransian
- Bentuk badan hukum dan kepemilikan perusahaan asuransi
- Perizinan usaha
- Penyelenggaraan usaha
- Tata kelola usaa perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
- Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah dalam negeri
- Program asuransi wajib
- Perubahan kepemilikan dan penggabungan dan peleburan
- Pembubaran, likuidasi dan kepailitan
- Perlindungan pemegang polis, tertanggung dan peserta
- Profesi penyedia jasa bagi perusahaan asuransi
- Pengaturan dan pengawasan
- Asosiasi perusahaan asuransi
- Tentang sanksi administrasi
- Ketentuan pidana
- Ketentuan peralihan
- Penutup
Di dalam UU asuransi terbaru ada beberapa perubahan dan penyesuaian antara lain:
- Usaha konsultan aktuaria bukan termasuk bidang usaha perasuransian
- Bentuk badan hukum perusahaan asuransi bisa berupa perseroan terbatas (PT), koperasi atau usaha bersama
- Perusahaan asuransi harus didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
- Ada batasan 30 hari sejak pencabutan ijin usaha asuransi, perusahaan asuransi harus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS)
Tujuan Perusahaan Asuransi
Seiring dengan permintaan akan asuransi yang semakin besar di masyarakat, maka hadirnya perusahaan asuransi semakin banyak bak jamur di musim hujan. Kesemua perusahaan asuransi tersebut memiliki tujuan yang sama antara lain :
Pengalihan risiko
Apabila tertanggung yaitu nasabah mengalami risiko, maka untuk meringankan bisa mengajukan pada pihak penanggung yang mana disini adalah perusahaan asuransi. Dengan demikian risiko yang ditanggung oleh pemegang polis ataupun keluarganya menjadi lebih ringan
Ganti Rugi
Pemilik polis bisa mengklaim ke perusahaan asuransi apabila mengalami kerugian. Selanjutnya pihak perusahaan asuransi akan membayar sejumlah kerugian sesuai yang tertuang pada polis asuransi.
Pembayar Santunan
Seseorang mendaftar menjadi nasabah asuransi salah satu tujuannya untuk perlindungan jika terjadi apa- apa yang merugikan di kemudian hari, misalnya kecelakaan kerja hingga kematian. Jika hal tersebut terjadi maka perusahaan asuransi wajib memberikan santunan kepada pihak tertanggung sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
Kesejahteraan Anggota
Biasanya untuk perkumpulan yang memiliki beberapa anggota akan bersepakat untuk mensejahterakan anggotanya salah satunya dengan asuransi. Untuk ketentuannya sendiri adalah jika salah satu anggota kecelakaan atau meninggal maka anggota lainnya akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung. Dengan begitu diharapakan manfaat asuransi bisa mensejahterakan anggotanya.
Penutup
Kita patut bersyukur karena UU tentang Asuransi di Indonesia sudah diatur secara jelas melalui UU No. 40 Tahun 2014. Dengan demikian maka perusahaan asuransi maupun nasabahnya akan lebih tenang karena ada payung hukum yang melindunginya. Apalagi perasuransian telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga resmi pemerintah yang ingin mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil serta mampu menumbuhkan kepercayaan di tengah masyarakat akan industri asuransi di Indonesia.